Sosial dan
Kesamaan Derajat
Pengertian
Sosial dan kesamaan Derajat
A.
Sosial
Pengertian Sosial secara umum adalah segala perilaku manusia
yang menggambarkan hubungan non individualis. Istilah tersebut sering
disandingkan dengan cabang-cabang kehidupan manusia dan masyarakat di manapun.
Pengertian sosial ini merujuk pada hubungan-hubungan antar manusia di dalam
masyarakat.
Pengertian sosial ini merujuk pada hubungan-hubungan
manusia dalam kemasyarakatan, hubungan antar manusia, hubungan manusia antar kelompok,
serta hubungan manusia dengan organisasiunutk mrngembangkan dirinya. Setiap
manusia memang tidak bisa hidup sendirian. Seseorang membutuhkan orang lain
untuk mendukung hidupnya.
Beberapa pengertian Sosial
menurut para ahli, yaitu :
1.
Lewis
Sosial adalah sesuatu yang
dicapai, dihasilkan dan ditetapkan dalam interaksi sehari-hari antar warga
negara dan pemerintahannya.
2.
Keith
Jacobs
Sosial adalah sesuatu yang
dibangun dan terjadi dalam sebuah situs komunitas.
3.
Ruth
Aylett
Sosial adalah sesuatu yang
dipahami sebagai sebuah perbedaan namun tetap inheren dan terintegrasi.
4.
Paul
Ernest
Sosial lebih drai sekedar
jumlah manusia secara individu karena mereka terlibat dalam berbagai kegiatan
bersama.
5.
Philip
Wexler
Sosial adalah sifat dasar
dari setiap individu manusia.
6.
Enda
M. C
Sosial adalah cara tentang
bagaimana para invidu saling berhubungan.
7.
Lena
Dominelli
Sosial merupakan bagian
yang tidak utuh dari sebuah hubungan manusia sehingga membutuhkan pemakluman
atas hal-hal yang bersifat rapuh didalamnya.
8.
Peter
Herman
Sosial adalah sesuatu yang
dipahami sebagai sesuatu perbedaan namun tetap merupakan sebagai satu kesatuan.
9.
Engin
Fahri I.
Soaial adalah sebuah inti
dari bagaimana para individu berhubungan walaupun masih juga diperdebatkan
tentang pola berhubungan para individu tersebut.
Dari pengertian sosial menurut para ahli
diatas, kita bisa mengetahui bahwa sosial diartikan sebagai sekumpulan,
bukanlah pribadi sendiri. Sosial itu berkenaan dengan masyarakat dan diperlukan
adanya komunikasi antar individu tersebut.
B.
Kesamaan
Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan
antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya
orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap
masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.
Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam
perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang
tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan
derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor
kehidupan.
Beberapa pengertian Kesamaan Derajat menurut para ahli, yaitu :
1.
Pitirim A. Sorokin
Bahwa kesamaan derajat merupakan perbedaan penduduk atau
masyarakat kedalam kelas-kelas secara bertingkat(hierarkis).
2.
P. J. Bouman
Menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut
stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam
kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi
kemasyarakatan.
Sebagai warga negara Indonesia, tidak
dipungkiri adanya kesamaan derajat antar rakyatnya, hal itu sudah tercantum
jelas dalam UUD 1945 dalam pasal :
1.
Pasal 27
-
Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang
dimiliki warga yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
-
Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.
Pasal 28
Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
menyampaikan pikiran, lisan dan tulisan.
3.
Pasal 29
Ayat 2, berisi mengenai kebebasan memeluk agama bagi penduduk
yang dijamin negara.
4.
Pasal 31
Ayat 1 dan 2, berisi mengenai mengatur hak asasi mengenai
pengajaran.
Sources
:
http://srimarlinanasution.blogspot.com/2014/11/sosial-dan-kesamaan-derajat.html
No comments:
Post a Comment