PANDANGAN HIDUP SEORANG J.J. ROUSSEAU
TUGAS
IV
ILMU
BUDAYA DASAR
“PANDANGAN
HIDUP JEAN JACQUES ROUSSEAU”
Dosen
: Auliya Ar Rahma
Disusun
oleh :
Nama : Natasya Irani Putri
NPM :
17114834
Kelas : 1KA08
SISTEM
INFORMASI
ILMU
KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
MEI
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Manusia adalah makhluk hidup ciptaan
Tuhan yang paling tinggi derajatnya. Dikarenakan manusia memiliki akal, pikiran
dan rasa. Ketika kekayaan manusia inilah yang membuat manusia disebut sebagai
khalifah di bumi ini. Tuntukan hidup manusia lebih dari pada tuntutan hidup
makhluk lainnya yang membuat manusia berfikir lebih maju untuk memenuhi
kebutuhan atau hajat hidupnya di dunia, baik yang bersifat jasmani maupun
rohani. Dari proses ini maka lahirlah apa yang disebut kebudayaan dan pandangan
terhadap hidup.
Setiap manusia memiliki pandangan
hidup yang berbeda-beda mengelompokkan pandangan hidup yang berdeda-beda akan
menciptakan paham atau aliran. Pandangan hidup tidak terlepas dari masalah
nilai dalam kehidupan manusia. Jadi pandangan terhadap hidup ini adalah segala
sesuatu yang dihasilkan oleh akal budi manusia. Pandangan hidup dapat menjadi
pegangan, bimbingan dan tuntutan seseorang ataupun masyarakat dalam menempuh
kehidupan. Oleh karena itu, dalam kehidupan dunia dan akhirat pandangan hidup
seseoranglah yang menentukan akhir hidup mereka sendiri. Selain itu pandangan
hidup juga tidak langsung muncul dalam masyarakat, melainkan melalui berbagai
proses dalam menemukan jati diri atau pandangan hidupnya. Mulai dari masa
kanak-kanak hingga dewasa.
Dalam penemuan pandangan hidup
tersebut, tidak lepas juga dengan pendidikan. Manusia mengetahui tentang
hakikat hidup dan sebagainya adalah berasal dari pendidikan.Oleh karena itu
jika kita membahas tentang pendangan hidup, tidak boleh lepas dari pendidikan
manusia dapat berfikir ledih kedepan mulai dari kehidupan baik lahir dan batin.
Pandangan
hidup adalah filsafat hidup. Sesuai dengan arti, Filsafat adalah studi tentang
seluruh fenomena kehidupan, dan pemikiran manusia secara kritis, dan dijabarkan
dalam konsep mendasar.Filsafat tidak didalami dengan melakukan
eksperimen-eksperimen, dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan
masalah secara persis, mencari solusi untuk itu, memberikan argumentasi, dan
alasan yang tepat untuk solusi tertentu. Akhir dari proses-proses itu
dimasukkan ke dalam sebuah proses dialektika.
Filsafat sebagai pandangan hidup
pada hakikatnya merupakan sistem nilai yang secara epistemologis kebenarannya
telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau pedoman bagi manusia dalam
memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa, dan negara
tentang makna hidup serta sebagai dasar dan pedoman bagi
manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh hidup
dan kehidupan. Filsafat dalam pengertian ini telah menjadi suatu sistem
cita-cita atau keyakinan yang telah menyangkut praksis, karena di jadikan
landasan bidang kehidupannya. Pada makalah ini saya akan menjelaskan tentang
Jean Jacques Rousseau.
Beliau adalah salah satu filsafat di dalam bidang politik.
B. RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang, saya akan merangkum beberapa rumusan masalah yang diangkat,
antara lain :
1. Siapakah
Jean Jacques Rousseau?
2. Bagaimana
biografi tokoh filsuf J.J. Rousseau ?
3. Apa
saja karya-karya yang diciptakan oleh J.J. Rousseau?
4. Apa
saja pemikiran dari J.J. Rousseau ?
C. TUJUAN
PENULISAN
Makalah ini dibuat yang bertujuan
untuk :
1.
Agar
dapat mengenal sosok Jean Jacques Rousseau lebih dalam.
2.
Mengenal
karya-karya dari Jean Jacques Rousseau.
BAB
II
ISI
A. Biodata
Jean Jacques Rousseau
Jean
Jacques Rousseau lahir di Jenewa, Swiss, 28 Juni 1712 dan meningal di
Ermenonville, Oise, Perancis, 2 Juli 1778 (pada umur 66 tahun). Beliau adalah
seorang tokoh filosofi besar, penulis dan komposer pada Abad Pencerahan.
Pemikiran filosofinya mempengaruhi revolusi Perancis, perkembangan polotika
modern dan dasar pemikiran edukasi. Pada periode revolusi Perancis, Rousseau
adalah filsafat terpopuler diantara anggota Jacobin Club. Dia dimasukkan
sebagai pahlawan nasional di Pantheon Paris, pada tahun 1794, enam belas tahun
setelah kematiannya.
B.
Biografi Jean Jacques Rousseau
Jean
Jacques Rousseau adalah menusia Abad Pencerah. Ketika sepekan dilahirkan di
Geneva, Swiss tanggal 28 Juni 1712 ibunya meninggal dunia. Ia diasuh selama
beberapa tahun oleh ayahnya yang kemudian menyerahkan Rousseau pada pamannya,
seorang pemuka agama yang kaya. Ayahnya Isaac Rousseau, adalah seorang tukang
jam, senang berburu dan berdansa. Karya autobiografi Rousseau adalah:
'Confession', yang menginisiasi bentuk tulisan autobiografi modern, akan
menimbulkan kesan ayahnya adalah figur yang begitu berpengaruh terhadap
pembentukan watak dan pemikirannya. Bersama ayahnyalah Rousseau menghabiskan
malam demi malam masa kanak-kanaknya membaca berbagai karya klasik Plutarch,
seorang tokoh Romawi kuno. Ia sangat mengagumi tokoh ini dan mempengaruhi
dirinya. Dia pernah mengatakan bahwa ia telah menjadi seorang Romawi ketika
berusia dua belas tahun.
Sosialisasi masa kanak-kanaknya di Geneva amat
mempengaruhi jiwa dan perkembangan intelektualnya. Dalam otobiografinya
Rousseau menyatakan bahwa ia merasa beruntung dibesarkan seorang ayah yang
romantis dan emosional. Didikan ayahnya membuat dirinya memiliki kepekaan
perasaan dan jiwa romantis yang tinggi. Maka, tak mengherankan jika sejak kecil
ia terbiasa melatih emosi dan kepekaan peraannya ketimbang berfikir secara
rasional. Ketika dewasa didikan itu membekas. Rousseau menjadi seorang
romantis. Ia amat mementingkan kepekaan emosi dan kehalusan jiwa daripada
penalaran logika dan rasionalitas.
Sejak kecil sampai menjelang usia remaja, Rousseau
beragama Protestan, tetapi ketika tinggal di Turin menjadi penganut
katholisisme. Ia pernah menjadi seminaris, guru musik, dan mengunjungi
daerah-daerah di sekitar Switzerlanddan Perancis. Tahun 1732, di Chambery ia
diangkat menjadi anak asuh Madam de Warren. Janda kaya raya dan cantik ini,
ternyata jatuh cinta pada anak asuhnya yang kemudian menjadikan Rousseau sebagai
kekasihnya. Pada usianya yang kesepuluh, Rousseau mengatakan bahwa Madam de
Warren ‘treats meas a man’. Terlepas dari hubungan ibu dan anak angkatnya yang
tak lazim menurut ukuran zaman itu, Madam se Warren amat berjasa membentuk
kepribadian dan watak pemikiran Rousseau. Wanita inilah yang telah membiayai
pendidikan Rousseau, menyediakan perpustakan pribadinya untuk anak asuhnya itu
serta membentuk Rousseau menjadi seorang penulis yang andal.
Rousseau juga pernah hidup bersama tanpa menikah dengan seorang
pembantu rumah tangga bernama Theressa Lavasseur. Dari hidup bersama itu, ia
memperoleh lima anak yang seluruhnya dikirim ke panti asuhan. Ketika dewasa
Rousseau dikenal senagai pembangkang kepada penguasa di negara yang
ditempatinya. Akibatnya, ia harus melarikan diri ke Paris menghindari kejaran
aparat keamanan. Di Paris ia berkenalan dengan Dideriot dan d’Alembert serta
Voltaire. Oleh Voltaire, ia pernah dimintai menulis artikel tentang musik untuk
ensiklopedi yang ditulisnya. Rousseau hidup tatkala Perancis menjadi salah satu
center of civilization Eropa. Rousseau adalah seorang tokoh filosofi besar,
penulis and komposer pada abad pencerahan. Pemikiran filosofinya mempengaruhi
revolusi Prancis, perkembangan politika modern dan dasar pemikiran edukasi.
Tahun 1765 Rousseau diundang David Hume ke Inggris, tapi setahun kemudian
kembali ke Perancis. Lagi-lagi ia dikejar-kejar musuhnya. Tahun1762 ia
menyerang agama Kathilik dan protestan dalam karyanya Proffesision de foi du
vicaire savoyard yang kemudian menyebabkannya ditahan penguasa. Tanggal 2
July 1778 meninggal di Desa Ermenonville. Pada perioda revolusi Prancis,
Rousseau adalah filsafat terpopuler diantara anggota Jacobin Club. Dia
dimasukan sebagai pahlawan nasional di Panthéon Paris, pada tahun 1794, enam
belas tahun setelah kematiannya.
C.
Karya – karya Jean Jacques Rousseau
Karya
novelnya, Emile, atau On Education yang dinilai merupakan karyanya yang
terpenting adalah tulisan kunci pada pokok pendidikan kewarganegaraan yang
seutuhnya. Julie, ou la nouvelle Héloïse, novel sentimental tulisannya adalah
karya penting yang mendorong pengembangan era pre-romanticism dan romanticism
di bidang tulisan fiksi. dan Reveries of a Solitary Walker (seiring dengan
karya Lessing and Goethe in German dan Richardson and Sterne in English),
adalah contoh utama gerakan akhir abad ke 18 "Age of Sensibility",
yang memfokus pada masalah subjectivitas dan introspeksi yang mengkarakterisasi
era modern. Rousseau juga menulis dua drama dan dua opera dan menyumbangkan
kontribusi penting dibidang musik sebagai teorist.
Ketika meninggal Rousseau meninggalkan karya-karya
monumental, diantaranya: Du contrac social, Discours sur l’origine et les
fondements de l’inegakite parmi les hommes, Considerations sur le gouvernement
de Pologne. Dalam edisi terbitan Garnier Freres Paris tahun 1962 ketiga karya
ini disatukan dengan judul Du Contrat Social. Karya-karya yang kainnya
adalah:
1. Iajoooo sur les sciences et les arts (1750)
2. Narcissus, or The Self-Admirer: A Comedy, 1752
3. Le Devinda du Village: an opera, 1752,
4. Discours sur l'origine et les fondements de l'inégalité parmi les
hommes), 1754
5. Discourse on Political Economy, 1755
6. Lettre à d'Alembert sur les spectacles, 1758
7. Julie, ou la nouvelle Héloïse, 1761
8. The Creed of a Savoyard Priest, 1762 (in Émile)
9. The Social Contract, or Principles of Political Right (Du contrat
social), 1762
10. Four Letters to M. de Malesherbes, 1762
11. Lettres de la montagne, 1764
12. Confessions of Jean-Jacques Rousseau (Les Confessions), 1770,
diterbitkan 1782
13. Constitutional Project for Corsica, 1772
14. Considerations on the Government of Poland, 1772
15. Essai sur l'origine des langues, terbit 1781
16. Rêveries du promeneur solitaire, (tidak selesai), diterbitkan 1782
17. Dialogues: Rousseau Judge of Jean-Jacques, published 1782
Karya novelnya, Emile, atau On Education yang dinilai
merupakan karyanya yang terpenting adalah tulisan kunci pada pokok pendidikan
kewarganegaraan yang seutuhnya. Julie, ou la nouvelle Heloise, novel
sentimental tulisannya adalah karya penting yang mendorong pengembangan era
pre-romanticism dan romanticism di bidang tulisan fiksi. Karya autobiografi
Rousseau adalah: “Confession”, yang menginisiasi bentuk tulisan
autobiografi modern, dan Reveries of a Solitary Walker (seiring
dengan karya Lessing and Goethe in German dan Richardson and Sterne in English),
adalah contoh utama gerakan akhir abad ke 18 “Age of Sensibility”, yang
memfokus pada masalah subjectivitas dan introspeksi yang mengkarakterisasi era
modern. Rousseau juga menulis dua drama dan dua opera dan menyumbangkan
kontribusi penting dibidang musik sebagai teorist. Pada perioda revolusi
Prancis, Rousseau adalah filsafat terpopuler diantara anggota Jacobin Club. Dia
dimasukan sebagai pahlawan nasional di Panthéon Paris, pada tahun 1794, enam
belas tahun setelah kematiannya
D.
Pemikiran J.J. Rousseau
1.
State
of nature (Manusia dalam pandangan Rousseau)
Rousseau berpendapat bahwa manusia mempunyai
keadaan alamiah atau keadaan asli dalam dirinya sebagai suatu individu yang
bebas atau merdeka tanpa adanya suatu intervensi atau paksaan dari manapun .
meskipun mempunyai kebebasan yang mutlak , manusia tidak ingin atau memiliki
keinginan untuk menaklukan sesamanya karena manusia alamiah bersifat tidak baik
maupun tidak buruk. Mereka hanya mencintai dirinya sendiri secara spontan dan
berusaha untuk menjaga keselamatan dirinya dan memuaskan keinginan
manusiawinya.
Menurut Rousseau ,
manusia abad pencerahan sudah mengubah dirinya menjadi manusia rasional.
manusia rational hanya mementingkan factor material untuk memenuhi kebutuhan
dirinya. factor-faktor non-materail berupa perasaan dan emosi mengalami
pengikisan yang berakibat manusia seolah-olah hanya bergerak menurut rasionya
saja.. Abad Pencerahan menurut Rousseau adalah abad pesimisme total.
Pemikir-pemikir pencerahan, perkembangan teknologi dan sains menyebabkan
dekadensi moral dan budaya .Akibatnya, manusia menjadi rakus dan tamak sehingga
terjadi kerusakan dan penghancuran besar-besaran bagi keberlangsungan manusia ,
baik itu alam maupun manusianya sendiri. Oleh sebab itu, Rousseau berpikir
bahwa manusia seharusnya kembali pada kehidupannya yang alamiah yang memiliki
emosi dan perasaan untuk mencegah dan terhindar dari kehancuran total.
Pemikiran ini menjadi cikal bakal dari aliran Romantisme yang berkembang di
eropa (Ahmad Suhelmi. 2001. 245)
Menurut Rousseau
“menusia dilahirkan bebas nerdeka; tetapi somana-mana ia dalam keasaan
terikat”. Dengan mengatakan ini Rousseau melihat bahwa banyak negara yang
berdiri dengan bersandarkan kekerasan sehingga kepatuhan warga-warganya bukan
karena dorongan kemauan mereka sendiri melainkan oleh karena paksaan. Menurut
pendapatnya, seharusnya manusia itu, juga di dalam persekutuan yang disebut
negara tadi, bebas dan hanya mungkin bila persekutuan tersebut disiking oleh kemauan
bersama ((Noer Deliar. 1982. 115)
Dalam ajarannya pun,
Rousseau membicarakan tentang bentuk-bentuk negara. Ia mengemukakan tentang
bentuk-bentuk negara itu sendiri, pada apa titik berat negara itu, siapa
pemegang kekuasaannya atau pemerintahannya, dan terdiri dari berapa orang.
1.
Apabila kekuasaan negara ataupun kekuasaan pemerintah hanya
dipegang oleh satu orang saja dan dia sebagai wakil dari rakyat, maka negara
ini adalah negara monarki.
2.
Apabila kekuasaan negara ataupun kekuasaan pemerintah dipegang
oleh dua orang atau mungkin lebih, dan mereka menjalankan kebijakan dalam
kekuasaanya dengan baik, maka negara ini adalah negara aristokrasi.
3.
Apabila kekuasaan negara ataupun kekuasaan pemerintah dipegang
oleh rakyatnya, dan mereka pun menaati semua peraturan dan kebijakan yang ada,
maka negara ini adalah negara demokrasi.
Sebuah
negara atau sistem pemerintahan akan terbentuk bukan berdasarkan dengan
terjadinya perjanjian masyarakat yang hanya menghasilkan suatu tatanan dan
suatu kesatuan yang bernama masyarakat. Pembentukan negara atau pemerintahan
ditentukan oleh rakyat dengan suatu undang-undang yang ada. Oleh karena itu,
rakyatlah yang menjadi inti dari terbentuknya suatu negara dan pemerintahan,
dan rakyatlah yang memiliki kedaulatan untuk mengganti wakil-wakil rakyat di
dalam pemerintahan karena kemauan umum dari rakyat tidak bisa dimusnahkan. Dan
perjanjian masyarakat pun bukanlah suatu hal yang dapat dilenyapkan dan
dihilangkan lagi.
Kumpulan
manusia yang disebut politik itu disebut negara apabila ia memainkan peran
pasdif, disebut rakyat berdaulat bila memainkan peranan aktif, disebut sebagai
Kekuasaan bila ia dipertentangkan dengan badan-badan sejenis. Kumpulan itu
disebut Rakyat bila yang menjadi pusat perhatuan ialah sekutu-sekutu
bersangkutan; individu-individu yang bersangkutan disebut warga (citizen)
apabila mereka dilihat sebagai peserta dalam kedaulatan dan disebut kaula
(subjeck) bila mereka dipandang sebagau orang-orang yang harus patuh dan tunduk
pada hukum negara tersebut (Noer Deliar. 1982. 112-113)
2.
Kontrak Sosial dan Kekuasaan
Menurut Rousseau bahwa
manusia memiliki kebebasan penuh dan bergerak menurut emosinya. Kedaaan
tersebut sangat rentah akan konflik dan pertikaian. untuk menyelesaikan masalah
tersebut, manusia mengadakan ikatan bersama yang disebut kontrak social.
Rousseau berpendapat bahwa negara merupakan bentuk nyata dari kontrak
social.Individu-individu di dalamnya sepakat untuk menyerahkan sebagian dari
hak-haknya untuk kepentingan bersama melalui pemberian kekuasaan kepada pihak-pihak
tertentu diantara mereka. Kekuasaan tersebut digunakan
untuk mengatur, mengayomi, menjaga keamanan maupun harta benda mereka. Hal inilah yang kemudian disebut sebagai kedaulatan rakyat.
Perbedaan teori kontak sosial dalam pandangan Hobbes dan Rousseau adalah Hobbes
menyatakan bahwa setelah negara terbentuk sebagai suatu kontrak social, negara
tidak terikat lagi dengan individu tetapi individulah yang terikat dengan
negara dengan kata lain , negara dapat berbuat apa saja terhadap individu.
Berbeda dengan Hobbes, Rousseau berpendapat bahwa negara adalah berasal dari
kontrak social antara individu jadi negara merupakan representasi kepentingan
individu-individu didalamnya , negara harus berusaha mewujudkan kehendak umum
bila kehendak itu diabaikan oleh negara, rakyak dapat mencabut mandatnya
terhadap penguasa.
Rousseau mendambakan
suatu system pemerintahan yang bersifat demokrasi langsung dimana rakyat
menentukan penguasa atau pemimpin mereka, membuat tata negara dan peraturan
secara langsung . demokrasi langsung hanya dapat dilaksanakan pada wilayah yang
tidak terlalu luas .
Dengan
diselenggarakannya perjanjian masyarakat, berarti bahwa tiap-tiap orang
melepaskan dan menyerahkan semua hak nya kepada kesatuan yaitu masyarakat. Jadi
sebnagai akibat diselenggarakannya perjanjian masyarakat ini adalah :
1.
Terciptanya kemauan umum, yaitu kesatuan dari kemauan orang-orang
yang telah menyelenggarakan perjanjian masyarakat, dan inilah yang bisa disebut
sebuah keadulatan.
2.
Terbentuknya masyarakat, yaitu kesatuan dari orang-orang yang
menyelenggarakan perjanjian masyarakat, masyarakat inilah yang mempunyai
kemauan umum yaitu sebuah kekuasaan tertinggi dan kedaulatan yang tidak bisa
dilepaskan.
Jadi dengan
diselenggarakannya perjanjian masyarakat, terciptalah sebuah negara. Hal ini
berarti telah terjadi suatu peralihan dari keadaan alam bebas ke dalam keadaan
bernegara. Karena adanya perlalihan ini, naluri manusia telah diganti dengan
keadilan dan tinndakan-tindakan yang mengandung kesusilaan. Kemudian, sebagai
pengganti dari kemerdekaan alamiah serta kebebasan alamiah, manusia kini
mendapatkan kemerdekaan yang telah dibatasi dengan kemauan umum yang dimiliki
oleh masyarakat sebagai kekuasaan tertinggi.
3.
Bentuk – bentuk Pemerintahan
Menurut Roussau
keanekaragaman pemerintahan di dunia adalah baik karena biasanya
mengakomodasikan kepentingan beranekaragam bentuk, tradisi dan adat istiadat
masyarakat yang berbeda-beda. Klasifikasi pemerintahan
dan criteria tolak ukur negara menurut Rousseau dapat dilihat berdasarkan
jumlah mereka yang berkuasa.
Bila kekuasaan dipegang
oleh seluruh atau sebagian besar warganegara( citizen magistrates lebih banyak
dari ordinary privat citizen), maka bentuk negara tersebut adalah demokrasi.
Tetapi bila kekuasaan dipegang oleh beberapa penguasa ( ordinary privat citizen
lebih banyak dari citizen magistrates) maka negara tersebut berbentuk
aristokrasi . apabila negara tersebut hanya terpusat pada satu orang penguasa ,
maka negara tersebut berbentuk monarki.
Rousseau juga
berpendapat bahwa mungkin nanti terdapat bentuk negara campuran yang memadukan
system dan bentuk negara demokrasi , aristokrasi dan monarki.
4.
Demokrasi Langsung
Rousseau dapat dikatakan
sebagai Machiavelli abad 18. Perbandingan ini berguna untuk melihat posisi
keduanya yang berada dalam aras gagasan yang searah, yaitu bagaimana mereka
telah mencoba mereartikulasikan teori-teori politik klasik. Rousseau mengarahkan
preferensi sistem politik yang dia gagas sebagai republicanism, yang
memfokuskan pada sentralitas kewajiban pada wilayah publik.
Dalam karya klasik
Rousseau, The Sosial Contract, dia berasumsi bahwa walaupun manusia
bahagia dalam sebuah komunitas asli dan alami, mereka menggunakan kontrak
sosial untuk menghadapi segala rintangan yang datang kepada mereka. Manusia
selalu ingin mewujudkan pembangunan alamiah mereka, merealisasikan kapasitas
berfikir, mengekspresikan kebebasan secara maksimal, dan itu semua dapat
dicapai melalui kontrak social dengan sisstem hukum yang mapan. Rousseau
menyatakan bahwa semua manusia memiliki hak absolut untuk bebas. Argumennya
adalah bahwa apa yang membedakan manusia dari binatang bukanlah karena manusia
memiliki akal, tetapi fakta bahwa manusia dapat melakukan pilihan moral, dan
karena itu, manusia harus bebas agar dapat menjalankan pilihannya. Jika rakyat
tidak bebas, atau jika kebebasannya diingkari, maka kemanusiaan mereka
diingkari dan mereka diperlakukan setengah manusia, sebagai budak atau
binatang.
Dalam kontrak social
versi Hobbes dan Locke, kedaulatan ditransfer dari rakyat ke negara, walaupun
untuk Locke penyerahan hak pemerintah adalah urusan yang kondisional. Rousseau
jelas berbeda dengan keduanya, ia berpendapat bahwa: (Kedaulatan tidak dapat
direpresentasikan, untuk pikiran yang sama tidak dapat dialienasikan para wakil rakyat tidak, dan tidak akan dapat, menjadi
representasi rakyat, mereka hanya sekedar agen saja, dan mereka tidak dapat
menentukan keputusan apapun secara final. Beberapa hukum yang diratifikasi
tidak oleh rakyat secara langsung adalah sebuah kehampaan. Rakyat Inggris
percaya mereka akan menjadi bebas; akan mengubur kesalahan : akan bebas hanya
selama pemilihan anggota parlemen; segera setelah anggota-anggota terpilih,
maka rakyat akan menjadi budak.)
Rousseau kemudian
menegaskan bahwa jika rakyat harus hidup menurut undang-undang yang tidak
mereka buat sendiri, mereka tidak akan bebas, mereka akan menjadi budak.
Keadaan akan sedikit berubah jika badan pembuat undang-undang dipilih langsung
oleh rakyat. Tetapi karena masih orang lain yang membuat undang-undang
tersebut, mereka yang tunduk pada badan ini masih diingkari kebebasannya,
diingkari hak alamiahnya sebagai manusia. Masalah yang dikemukakan Rousseau
adalah : bagaimana rakyat dapat hidup dalam masyarakat namun tetap bebas?
Menurut Rousseau, ini hanya dimungkinkan jika rakyat hidup dalam undang-undang
yang mereka buat sendiri, bukan oleh orang lain atas ama mereka. Dan ini pada
gilirannya hanya dimungkinkan jika seluruh warga negara berkumpul di suatu
tempat dan secara spontan memilih undang-undang baru yang diusulkan. Menurutnya
undang-undang baru ini merupakan ekspresi dari ‘kehendak umum’. Ia juga
menegaskan bahwa kehendak umum selalu benar; bahwa ‘suara rakyat adalah suara
Tuhan. Bagaimanapun, terlepas dari teori ini, gagasan Rousseau tentang majelis
warga, jelas tidak mungkin dipraktikkan di negara modern.
Rousseau adalah pemikir
politik yang paling menjengkelkan. Ia adalah teoritikus demokrasi modern yang
pertama, tetapi ia percaya pada bentuk demokrasi langsung yang tidak dapat
direalisasikan. Ia tidak percaya pada partai atau kelompok penekan (pressure
group). Ia percaya bahwa rakyat hanya terikat dengan undang-undang ynag
disetujui suara bulat, meskipun rakyat tersebut tidak memberikan suara pada
undang-undang tersebut (seolah-olah rakyat tidak berfikir egois). Rousseau
menghendaki kekuasaan rakyat dan kesetaraan semua warga negara. Dengan
pandangan seperti ini, beberapa penulis memandang Rousseau sebagai bapak
intelektual totalitarianisme modern.
E. Analisis dan Kritisi serta Implementasi Pemikiran Rousseau
Kodisi dan implementasi pemikiran Rousseau jika
diterapkan di Indonesia ada benarnya juga. Terutama adnya partai yang digunakan
oleh elite-elite tertentu untuk mencapai dan memperoleh kekuasaan untuk di
jajaran pemerintahan. Namun kekuasaan untuk tersebut tidak jarang keluar dari
konteks penyelewengan. Penyelewengan tersebut dapat terwujud sepertipenggunaan
kekuasaan sengan seenaknya untuk membuat sebuah kebijaka demi kepentingan
dirinya sendiri. Sedangkan rakyatnya masih banyak yang terbengkelai. Tak heran
banyak timbul label ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Di sisi lain pemikiran
Rousseau sangat berkesinamungan jika diterapkan di Indonesia, yaitu tentang
landasan demokrasi modern dan penonjolan terhadap fungi warga negara dalam
pembangunan negara yang berwawasan masyarakat. Namun ada satu pemikiran
Rousseau yang sulit untuk direalisasikan yaitu mengubah sistem politik yan
penuh kekerasan menjadi musyawarah. Hal tersebut terbukti pada saat pemilu
berlangsung, dimana ada sebagian partai yang kalah dalam pemilihan mengeluarkan
kroni-kroni mereka untuk melakukan tindakan-tindakan nyata dimasyarakat atau
pihak-pihak tertentu. Selain itu tatanan pemerintahan yang masih dapat
dikatakan jauh dari keberhasilan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Ada
pemikiran Rousseau yang membenarkan sistem pemerintahan negara Nabi Muhammad
dan khalifah-khalifahnya yang memiliki perpaduan antara rohaniah dan duniawiah.
Seperti kita ketahui Indonesia merupakan salah satu negara dengan proporsi
jumlah penduduk umat muslik terbesar di dunia. Banyak hal yang diputuskan dalam
pembentukan kebijakan dengan didasari oleh kitab masing-masing agama.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Menurut JJ Rousseau
kumpulan manusia yang disebut politik itu disebut negara apabila ia memainkan
peran pasif, disebut rakyat berdaulat bila memainkan peranan aktif, disebut
sebagai Kekuasaan bila ia dipertentangkan dengan badan-badan sejenis. Kumpulan
itu disebut Rakyat bila yang menjadi pusat perhatuan ialah sekutu-sekutu
bersangkutan; individu-individu yang bersangkutan disebut warga (citizen) apabila
mereka dilihat sebagai peserta dalam kedaulatan dan disebut kaula (subjeck)
bila mereka dipandang sebagau orang-orang yang harus patuh dan tunduk pada
hukum negara tersebut. Ia adalah teoritikus demokrasi modern yang pertama,
tetapi ia percaya pada bentuk demokrasi langsung yang tidak dapat
direalisasikan.
Rousseau mengemukakan
pendapatnya tentang kontrak sosial, dimana hal tersebut sangat
diperlukan dalam pembentukkan negara. Peran masyarakat disini diperlukan agar
keberhasilan pembangunan terwujudkan. Selain itu Rousseau tidak membenarkan
adanya persekutuan termasuk adanya partai yang berjuang pada kekuasaan dalam bentuk penyalahgunaan
kekuasaan.
Menurut Roussau keanekaragaman
pemerintahan di dunia adalah baik karena biasanya mengakomodasikan
kepentingan beranekaragam bentuk , tradisi dan adat istiadat masyarakat yang
berbeda-beda . Klasifikasi pemerintahan dan kriteria tolak ukur negara menurut
Rousseau dapat dilihat berdasarkan jumlah mereka yang berkuasa.
Rousseau juga menekankan
kepada masyarakat yang berperinsip Demokrasi Mutlak dimana kekuasaan
negara ada ditangan rakyat, artinya segala keputusan/kebijakan pemerintah yang
dibuat harus sesuai dengan hati nurani rakyat dan keinginan rakyat.
DAFTAR
ISI