Negara dan Warga Negara
Pengertian Negara dan
Warga Negara
- Negara
Secara umum, Negara adalah sebuah
organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, dengan mengakui adanya satu
pemerintahan yang berdaulat yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok
/ beberapa kelompok manusia.
Beberapa pengertian
Negara menurut para ahli, yaitu :
1.
John
Locke dan Rousseau
Negara merupakan suatu badan atau organisasi
hasil dari perjanjian masyarakat.
2.
Max Weber
Negara adalah sebuah
masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam wilayah tertentu.
3.
Mac Iver
Negara harus memiliki tiga unsur pokok,
yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
4.
Roger H.
Soltou
Negara adalah alat atau dalam kata lain
wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yag bersifat
bersama atas nama masyarakat.
5.
Prof. Mr.
Soenarko
Negara adalah organisasi masyrakat yang
mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
suatu kedaulatan.
6.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
7.
Georg
Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan
yang muncul sebgai sintesis dari kemerdekaan individual dan universal.
8.
Prof. R.
Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia
atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
9. Plato
Negara
adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam
memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
10. Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum
yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu
kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
2.
Warga
Negara
Secara umum, warga negara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau Secara resmi merupakan anggota dari suatu
negara atau warga negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Beberapa
pengertian warga negara menurut para ahli maupun UUD, yaitu :
1.
A.S.
Hikam
Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaiti anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang-orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaiti anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang-orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
2. Koerniatmanto
S
Mendefinisikan warga negara dengan
anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai
kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
3. Menurut UU No. 62 Tahun 1958
Menyatakan
bahwa warga negara republik
Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau
perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Kriteria untuk menjadi warga Negara
yaitu :
a.
Ius Sanguinis
Seseorang
mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, di manapun dia dilahirkan.
Contoh penerapannya : Misalkan ada seseorang anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI,dan Indonesia memakai asas ius
sanguinis,maka anak tersebut menjadi WNI,karena ikut kewarganegaraan orang
tuanya.
a.
Ius Soli
Seseorang
mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut. Contoh penerapannya : Misalkan ada
seseorang anak yang lahir di wilayah Negara republik Indonesia,dan di Indonesia
berlaku asas ius soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi WNI,karena
lahir di indonesia.
Dari
ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan Warga Negara adalah sebagai
sebuah komunitas yang membentuk negara berdasarkan perundang-undangan atau
perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal
balik terhadap negaranya.
Teori Terbentuknya Negara dan Warga
negara
Berdasarkan teori terbentuknya suatu Negara,
dapat dijabarkan sebagai berikut:
Ø Teori Klasik
a.
Teori Ketuhanan
Hal ini didasarkan pada kepercayaan
bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi
atas kehendak Tuhan. Tandanya nampak pada UUD-nya “by the grace of God” (Atas
berkat Tuhan Yang Maha Esa).
Para tokohnya adalah : Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg
Para tokohnya adalah : Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg
b.
Teori
Perjanjian Masyarakat
Terjadinya negara karena adanya
perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian
bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin
kelangsungan hidup bersama.
Para tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu.
Para tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu.
c.
Teori
Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan
dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat.
Tokoh Penteorinya : Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles.
Tokoh Penteorinya : Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles.
d.
Teori
Hukum Alam
Hukum alam bukan buatan negara,
melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta
bersifat universal dan tidak berubah. Menurut pendapat Plato negara terjadi
karena evolusi.
Tokoh yang terkenal dari teori ini adalah : Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
Tokoh yang terkenal dari teori ini adalah : Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
Ø Teori Modern
a.
Penaklukan
atau penjajahan
b.
Pemisahan
diri dari suatu wilayah atau negara.
Fungsi Negara dan Warga Negara
Ø Fungsi Negara
Fungsi negara terdiri dari, fungsi
pertahanan dan keamanan, fungsi pengaturan dan ketertiban, fungsi kesejahteraan
dan kemakmuran, fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban. Berikut penjelasan
nya :
1.
Fungsi
Pertahanan dan Keamanan
Negara melindungi rakyat,
wilayah, dan pemerintah dari ancaman tanangan, hambatan dan gangguan, baik dari
dalam maupun luar.
2.
Fungsi
Pengaturan dan Ketertiban
Negara menciptaka
undang- undang dan peraturan serta menjalankannya demi terwujudnya tatanan
kehidupan masyrakat, bangsa dan negara.
3.
Fungsi
Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negra melakukan upaya
eksploitasi sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk meningkatkan
pendapat masyarakat sehingga terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran bagi
seluruh rakyat.
4.
Fungsi
Keadilan menurut Hak dan Kewajiban
Negara menciptakan
dan menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pilih kasih menurut hak dan
kewajiban yang telah dikontribusikan kepada bangsa dan negara.
Ø Fungsi Warga Negara
1.
Untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari
serangan musuh.
2.
Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda).
3.
Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat,
tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.
Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik
Source :
Buku catatan PKN