Saturday 25 October 2014


Negara dan Warga Negara


Pengertian Negara dan Warga Negara
  1.  Negara
                Secara umum, Negara adalah sebuah organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok  manusia yang  bersama-sama mendiami suatu wilayah yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, dengan mengakui adanya satu pemerintahan yang berdaulat yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok / beberapa kelompok manusia.

Beberapa pengertian Negara menurut para ahli, yaitu :
1.      John Locke dan Rousseau
Negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
2.      Max Weber
Negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
3.      Mac Iver
Negara harus memiliki tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
4.      Roger H. Soltou
Negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yag bersifat bersama atas nama masyarakat.
5.      Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyrakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
6.       Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
7.      Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebgai sintesis dari kemerdekaan individual dan universal.
8.      Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
9.      Plato
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
10.  Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

2.    Warga Negara
                Secara umum, warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau Secara resmi merupakan anggota dari suatu negara atau warga negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Beberapa pengertian warga negara menurut para ahli maupun UUD, yaitu :
1.      A.S. Hikam
    Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaiti anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang-orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.  

2.      Koerniatmanto S
Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

3.      Menurut UU No. 62 Tahun 1958
Menyatakan bahwa warga negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.

Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
a.       Ius Sanguinis
      Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan. Contoh penerapannya : Misalkan ada seseorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI,dan Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka anak tersebut menjadi WNI,karena ikut kewarganegaraan orang tuanya.

a.       Ius Soli
      Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut. Contoh penerapannya : Misalkan ada seseorang anak yang lahir di wilayah Negara republik Indonesia,dan di Indonesia berlaku asas ius soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi WNI,karena lahir di indonesia.

      Dari ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan Warga Negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.


Teori Terbentuknya Negara dan Warga negara
Berdasarkan teori terbentuknya suatu Negara, dapat dijabarkan sebagai berikut:
Ø Teori Klasik
a.       Teori Ketuhanan
            Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Tandanya nampak pada UUD-nya “by the grace of God” (Atas berkat Tuhan Yang Maha Esa).
Para tokohnya adalah : Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg
b.      Teori Perjanjian Masyarakat
            Terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
Para tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu
.
c.       Teori Kekuasaan
            Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat.
Tokoh Penteorinya : Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles
.
d.      Teori Hukum Alam
            Hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut pendapat Plato negara terjadi karena evolusi.
Tokoh yang terkenal dari teori ini adalah : Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.

Ø Teori Modern
a.       Penaklukan atau penjajahan
b.      Pemisahan diri dari suatu wilayah atau negara.


Fungsi Negara dan Warga Negara
Ø Fungsi Negara
            Fungsi negara terdiri dari, fungsi pertahanan dan keamanan, fungsi pengaturan dan ketertiban, fungsi kesejahteraan dan kemakmuran, fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban. Berikut penjelasan nya :
1.       Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara melindungi rakyat, wilayah, dan pemerintah dari ancaman tanangan, hambatan dan gangguan, baik dari dalam maupun luar.
2.       Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara menciptaka undang- undang dan peraturan serta menjalankannya demi terwujudnya tatanan kehidupan masyrakat, bangsa dan negara.
3.       Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negra melakukan upaya eksploitasi sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk meningkatkan pendapat masyarakat sehingga terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.
4.       Fungsi Keadilan menurut Hak dan Kewajiban
Negara menciptakan dan menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pilih kasih menurut hak dan kewajiban yang telah dikontribusikan kepada bangsa dan negara.

Ø Fungsi Warga Negara
1.      Untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.       Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Source :
Buku catatan PKN